Lawan CORONA (COVID 19). Kepala Desa Danger Salurkan Dana Desa Untuk Penmyemprotan Disinfektan Di Se

https://desadangergemilang.web.id -Penggunaan Dana Desa (DD) untuk pencegahan penyebaran virus corona disease atau Covid-19 di tingkat Desa, disampaikan oleh Bupati telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Desa (Kemendes) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap virus corona disease atau Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa ( PDKTD ).
“SE ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap dalam penyegahan penyebaran virus corona disease atau Covid-19 yang saat ini sedang mewabah diseluruh Dunia dengan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pelaksanan antisipasi pencegahan penyebaran virus corona disease atau covid-19 menggunakan Dana Desa ( DD )” ucapnya pada wartawan (31/03/2020).
Atas dasar itu kemudian Pemda Lombok Timur, memperbolehkan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menggunakan DD dalam pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona disease atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Danger, 09 April 2020 Kepala Desa Menyalurkan Dana Desa Untuk Penyemprotan disinfektan, Pengadaan Sarana CTPS dan Sosialisasi Pencegahan Penularan Covid 19 Tersebut kepada 12 Kepala Wilayah Se Desa Danger.
Diharapkan dengan gerakan ini Desa Danger terbebas dari pendemi COVID 19

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin