LOKAKARYA PENGEMBANGAN PARALEGAL DESA DALAM PENCEGAHAN HUMAN TRAFFICKING

https://desadangergemilang.web.id- Selasa-Rabu (18-19/02/2020. Bertempat di Hotel Lombok Raya Mataram, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Human Trafficking, kegiatan dilaksanakan guna menggugah dan kepedulian akan bahayanya tindak perdagangan manusia.
Menurut Sekretaris Daerah Lombok Timur H. JUAENI TAUFIK, S.I.P dalam sambutannya mengatakan, pentingnya peran Kepala Desa, Camat dan OPD terkait dalam mengintensifkan pencegahan tindak pidana perdagangan orang. ” Maraknya pemberitaan perdagangan orang yang menimpa sebagian besar anak-anak dan perempuan, membuat miris kita bersama, ” kata Ari.
Tindak pidana human trafficking yang terorganisir maupun tidak terorganisir baik luar negeri maupun dalam negeri, harus kita cegah. Amanat Undang-undang No.21 Tahun 2007 pasal 57, pencegahan trafficking menjadi tugas bersama yang wajib dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan keluarga.
“Faktor – faktor yang membuat seseorang rentan terhadap trafficking seperti: kemiskinan, pendidikan rendah, pengangguran, migrasi keluar desa dan keluar negeri, ketahanan keluarga yang rapuh, konsumerisme, penegakkan hukum yang masih lemah serta kesadaran masyarakat dan pemerintah tentang trafficking yang belum memadai,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia memaparkan, bentuk-bentulk trafficing yang terjadi di Indonesia seperti : menjadikannya pelacur, mempekerjakan di Jermal atau penangkapan ikan ditengah laut, menjadikannya sebagai pengemis yang terorganisir, menjadikannya sebagai pembantu rumah tangga dengan jam kerja yang panjang, mengadopsi anak untuk diperjual belikan, pernikahan dengan warga asing untuk tujuan eksplorasi, menjadikannya terjun ke dunia pornografi/pornoaksi dan pengedar obat terlarang.
Metode atau cara modus perdagangan orang melalui iming-iming gaji yang besar, pemalsuan identitas dokumen, menyembunyikan identitas, larangan berkomunikasi dengan keluarga selama dalam penampungan, pemungutan biaya administrasi yang besar, tidak ada kontreak kerja yang jelas, penempatan kerja yang berubah-ubah dan penundaan mulai kerja dengan alasan yang tidak jelas.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin